AshefaNews – Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan kesehatan atau usia yang lanjut. Fidyah umumnya terdiri dari memberikan makanan kepada orang yang membutuhkan, seperti fakir miskin atau orang yang kurang mampu, atau memberikan uang untuk membantu mereka membeli makanan.
Menurut hukum Islam, orang yang tidak dapat berpuasa harus membayar fidyah setiap hari yang mereka lewati tanpa berpuasa. Besar fidyah yang harus dibayar biasanya dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Saat ini, harga fidyah di Indonesia adalah sekitar 1/2 liter beras atau makanan yang setara dengan harga beras tersebut.
Pembayaran fidyah adalah opsi yang diberikan oleh agama Islam untuk memastikan bahwa setiap Muslim yang tidak dapat berpuasa masih dapat memenuhi kewajiban agama mereka. Namun, fidyah tidak dapat menggantikan puasa yang sebenarnya dan hanya dapat digunakan sebagai opsi terakhir ketika seseorang benar-benar tidak mampu untuk berpuasa.
Selain membayar fidyah, ada beberapa opsi lain yang dapat diambil oleh orang yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan. Misalnya, mereka dapat mengganti hari-hari puasa yang telah mereka lewati setelah bulan Ramadan berakhir atau membayar kaffarah, yaitu membayar denda atas ketidakmampuan mereka untuk berpuasa.
Dalam hal ini, setiap orang yang tidak dapat berpuasa karena alasan kesehatan atau usia yang lanjut harus berkonsultasi dengan dokter atau ulama setempat untuk menentukan opsi terbaik bagi mereka. Setelah memahami opsi yang tersedia, mereka dapat memilih untuk membayar fidyah atau melakukan opsi lain yang telah disebutkan di atas.
Dalam kesimpulannya, fidyah adalah opsi yang diberikan oleh agama Islam bagi mereka yang tidak dapat berpuasa selama bulan Ramadan karena alasan kesehatan atau usia yang lanjut. Pembayaran fidyah harus dilakukan setiap hari yang mereka lewati tanpa berpuasa, dengan besaran fidyah yang dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Namun, fidyah tidak dapat menggantikan puasa yang sebenarnya dan hanya dapat digunakan sebagai opsi terakhir. Setiap orang yang tidak dapat berpuasa harus berkonsultasi dengan dokter atau ulama setempat untuk menentukan opsi terbaik bagi mereka.
(FARABI)